•   03 May 2024 -

Miliki Hampir 20 Kilogram Sabu, Dua Pria Warga Bontang Terancam Hukuman Mati

Bontang - Redaksi
06 Juni 2022
Miliki Hampir 20 Kilogram Sabu, Dua Pria Warga Bontang Terancam Hukuman Mati Barang bukti yang berhasil diamankan/ Foto: Avirista Midaada

KLIKKALTIM.COM - Dua orang bandar sabu besar terancam hukuman mati. Keduanya yakni SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur yang diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan diamankannya dua pelaku dengan barang bukti sabu yang cukup besar.

"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkap Budi Hermanto, saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (7/6/2022).

Dari kedua pelaku berinisial SKD dan JMD ini polisi menyita 19,846 kilogram sabu yang berarti dapat menyelamatkan sebanyak 200 - 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Klik Juga : Warga Bontang Baru yang Bawa Sabu 20 Kilogram Bekerja Sebagai Nelayan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

Pihaknya berharap hukuman terberat dapat dikenakan ke kedua pelaku lantaran telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga jika diedarkan.

Polresta Malang Kota pun berkomitmen bakal melakukan pengungkapan - pengungkapan lainnya, demi memerangi peredaran narkotika.

"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tuturnya

Di sisi lain Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan, Kota Malang kerap kali menjadi perlintasan peredaran narkoba, baik yang akan diedarkan di Kota Malang dan Malang raya sendiri, maupun wilayah aglomerasi.

"Ketika peredarannya lewat Kota Malang akan kita lakukan tangkapan," tandasnya.

Kronologis Penangkapan

Kedua tersangka ini ditangkap saat transit di Kota Malang. Barang ini sediannya akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Malang menjadi salah satu daerah untuk transit. SKD dan JMD ditangkap saat berada di Jalan S Parman, Kota Malang pada akhir Mei 2022 kemarin.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan bahwa selain mengamankan dua tersangka. Mereka juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Sabu itu ditemukan dibalik pintu mobil untuk mengelabuhi petugas. Saat dibongkar pada setiap pintu mobil diketahui ada 20 plastik besar berisi sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram.

“Kami amankan dua tersangka dan satu mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu di Jalan S Parman, Kota Malang. Ada 20 paket besar sabu. Pelaku ini sudah dilidik lama, kebetulan ada informasi mereka mau kirim sabu itu akhirnya kami tangkap. Kemudian satu mobil digunakan pelaku sebagai sarana kami amankan. Sabu yang dibawa disimpan di dalam plastik pintu mobil,” papar Danang, Selasa, (7/6/2022).

Danang mengungkapkan, bahwa sabu-sabu ini berasal dari luar negeri. Beberapa kilogram sabu berasal dari Timur Tengah dan beberapa kilogram lainnya dari segitiga emas di Asia Tenggara. Danang mengaku bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti di dua tersangka. Mereka akan terus melakukan pengembangan.

“Tentunya ada beberapa pintu masuk sabu-sabu, bisa berasal dari luar negeri seperti dari negara Timur-Tengah maupun kawasan segitiga emas di wilayah Asia Tenggara. Dan barang ini akan disebar ke seluruh daerah di Indonesia dan kami akan terus kembangkan ini,” kata Danang.

Source: okezone




TINGGALKAN KOMENTAR