•   17 May 2024 -

Mayoritas Ketua RT di Bontang Kuala Teken Surat Pernyataan Tak Berpolitik Praktis

Bontang - M Rifki
29 September 2023
Mayoritas Ketua RT di Bontang Kuala Teken Surat Pernyataan Tak Berpolitik Praktis Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Anjuran larangan berpolitik praktis terhadap seluruh perangkat Lembaga Kemasayarakatan Kelurahan (LKK) di Bontang Kuala dipatuhi mayoritas pengurus. 

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kelurahan Bontang Kuala terdapat 178 orang tergabung dalam LKK. Diantaranya ada 60 pengurus RT, 20 orang TP PKK, 43 Kader Posyandu, 31 orang Karang Taruna, dan 22 orang LPM. 

Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro mengatakan, masih memberikan waktu bagi LKK yang belum mengirimkan surat pernyataannya. 

Di dalam surat edaran itu tidak ada larangan bagi pengurus LKK termasuk Ketua RT untuk berpolitik praktis. Tetapi mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. 

"Untuk Ketua RT sebagian sudah mengembalikan. Paling tidak 10 RT diantaranya. Kita cuman menjalankan regulasi yang tertuang kalau mereka harus mengundurkan diri," kata Suiza, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga : Lurah Bontang Kuala Minta Ketua RT Maju Caleg Harus Mundur

Tidak hanya itu setiap LKK juga dilarang menjadi juru bicara atau tim pemenang disetiap pemilihan umum. Keputusan ini memang diakuinya masih pro dan kontra. 

Tetapi ada aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) pasal 3 huruf F dimanatidak berafiliasi dengan parpol. 

Kemudian juga didalam Perwali Kota Bontang 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) didalam Pasal 3 huruf G dan Pasal 4.

"Ada juga pendapat lain. Makanya Bawaslu juga diharapkan bisa kolaborasi dengan kami untuk mendeteksi apakah ada Anggota LKK yang terafiliasi dengan parpol," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR