•   15 May 2024 -

Pileg 2024

Lurah Bontang Kuala Minta Ketua RT Maju Caleg Harus Mundur

Bontang - M Rifki
15 September 2023
Lurah Bontang Kuala Minta Ketua RT Maju Caleg Harus Mundur Surat Edaran menindaklanjuti anjuran Bawaslu Bontang soal permintaan pembuatan lernyataan LKK tidak berafiliasi didalam politik praktis/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kelurahan Bontang Kuala mengeluarkan Surat dengan nomor : 400.10.3.1/229/KEL.BK terkait tindak lanjut anjuran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk tidak berpolitik praktis. 

Bawaslu Bontang mengingatkan semua lembaga kemasyarakatan di wilayah ini untuk memedomani peraturan yang berlaku terutama dalam hal anggota LKK tidak berafiliasi dengan partai politik atau calon legislatif selama masa jabatan.

Didalam aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) pasal 3.

Kemudian juga didalam Perwali Kota Bontang 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) didalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kota Bontang telah mengingatkan semua lembaga kemasyarakatan di wilayah ini untuk memedomani peraturan yang berlaku terutama dalam hal anggota LKK tidak berafiliasi dengan partai politik. 

Baca JugaBawaslu Larang Anggota Dewan Selipkan Atribut Partai Saat Reses, Minta Warga Melapor

Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro mengatakan, ditempatmya total ada sekitar ada 178 orang tergabung dalam LKK sesuai dengan SK Lurah Bontang Kuala. 

Diantaranya ada 60 pengurus RT, 20 orang TP PKK, 43 Kader Posyandu, 31 orang Karang Taruna, dan 22 orang LPM. 

Kelurahan Bontang Kuala juga meminta kepada seluruh orang yang tergabung dalam LKK bisa menjaga pelayanan masyarakat tanpa adanya pengaruh dari partai politik atau calon legislatif.

Jadi Setiap Masyarakat yang terdaftar pada SK Lurah di setiap LKK Bontang Kuala diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai. Yang menegaskan bahwa tidak akan berafiliasi dengan partai politik atau calon legislatif selama masa jabatan

"Setelah surat pernyataan selesai dibuat, harap mengirimkannya kepada Kelurahan Bontang Kuala sebelum (15/9/2023) mendatang," kata Suaiza Ixan Saputro kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut pihak Kelurahan Bontang Kuala juga meminta agar Bawaslu Bontang membantu untuk memantau dan berkoordinasi saat ada ditemukan ketua RT yang masuk dalam Pileg 2024.

"Kita kolaborasi juga sama Bawaslu. Agar sama-sama memantau. Silahkan dikroscek saja, siapa tau ada indikasi nama yang sama dengan Caleg yang terdaftar,” terangnya. 

Terpisah Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku masih mengkaji soal aturan larangan LKK untuk berpolitik. Seperti perangkat RT dan jajaran dibawahnya. 

Untuk yang dilakukan oleh Kelurahan Bontang Kuala juga dinilai positif. Karena sudah memulai untuk mendeteksi jajaran RT atau LKK yang masuk ranah politik praktis. 

"Kalau kita masih bahas. Coba mentelaah aturan apa saja yang dilarang dan tidak. Kalau yang dilakukan Lurah Bontang Kuala sudah baik dan memang kan mereka yang bersentuhan langsung dengan RT," tutur Aji Erlynawati.




TINGGALKAN KOMENTAR