Ma'ruf Efendi Tolak Pungutan Retribusi Sampah Kembali Diberlakukan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Ma'ruf Effendi
KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma'ruf Efendi menolak usulan pemerintah memberlakukan kembali penarikan retribusi sampah rumah tangga.
Pemkot meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan kembali diterapkan.
Beleid ini pernah diterapkan pada 2018 lalu namun tak berlangsung lama karena diprotes warga.
Ia menilai, penarikan retribusi sampah hanya menambah beban ekonomi masyarakat yang saat ini sudah merosot akibat wabah virus corona.
"Menurut saya itu tidak perlu, kasian warga," ungkap politisi PKS itu kepada awak media beberapa hari lalu.
Selain itu, masyarakat juga telah mengeluarkan iuran uang sampah rumah tangga dan keamanan tingkat Rumah Tangga (RT). Sehingga tidak perlu lagi dilakukan penarikan retribusi sampah lainnya.
"Sampah sudah inisiatif masyarakat kadang-kadang yang di RT ditarik, masa di pemerintah di tarik lagi," timpalnya.
Ia pun meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar mengevaluasi dari usulan tersebut.
Kendati sekalipun retribusi itu digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: