Lift di Pasar Rawa Indah Mendadak Bisa Berfungsi Saat Didatangi Tim Ahli Jaksa; Jumlah Tersangka Diyakini Bertambah
Kondisi lift di Pasar Rawa Indah yang kini diselidiki penyidik dari Kejaksaan Negeri Bontang.
BONTANG – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bontang mendatangkan 3 ahli untuk dimintai keterangan pendukung dalam dugaan korupsi pengadaan proyek lift Rp 3,7 miliar.
Saat disambangi di Pasar Rawa Indah, Sabtu (24/10/2026) satu dari 2 lift yang terpasang mendadak beroperasi padahal sudah lama tak berfungsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Roesli mengatakan, setelah ditelusuri, lift tersebut ternyata baru saja diperbaiki oleh teknisi.
Kendati demikian, perbaikan itu tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri Kejari Bontang sejak 2026.
Diketahui, Kejari Bontang mendatangkan tiga tim ahli, di antaranya ahli mekanikal, ahli elektrikal, dan ahli konstruksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lift Pasar Taman Rawa Indah senilai Rp3,7 miliar pada 2023 lalu.
"Temuannya, satu lift bagian depan tidak beroperasi. Tapi lift bagian belakang beroperasi. Pas dicek, ternyata ada teknisi yang baru memperbaiki," ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa saat ini menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperkirakan keluar sepekan ke depan. Setelah LHP tersebut terbit, Kejari Bontang akan meminta Inspektorat menghitung potensi kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan sejumlah kecurangan dalam proyek yang dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri asal Balikpapan tersebut.
Pertama, onderdil lift yang dipasang tidak bergaransi. Kemudian, aspek keselamatan lift dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyedia juga tidak memiliki dukungan distributor dalam pengadaan lift tersebut.
Selain itu, perusahaan pemenang lelang merakit sendiri lift menggunakan onderdil yang dipesan secara terpisah. Jaksa juga dibuat geleng-geleng kepala setelah mengetahui pintu lift tidak didatangkan dari China. Penyedia justru membuat sendiri pintu tersebut di bengkel kerjanya.
Kejanggalan berikutnya, pengadaan lift ini ternyata termasuk dalam paket pekerjaan bangunan fisik atau konstruksi. Padahal, menurut jaksa, paket pengadaan seharusnya dilakukan secara terpisah.
Terlebih lagi, perusahaan pemenang lelang tercatat tidak memiliki kompetensi dalam pekerjaan konstruksi. Perusahaan tersebut hanya tercatat sebagai pemasok lift.
"Kompetensi membangun konstruksi tidak ada. Terus dia rakit pintunya sendiri. Beli baja dan dilas di bengkelnya. Jelas lift itu tidak layak fungsi dan aman digunakan. Kemudian tidak ada garansi juga. Makanya cepat rusak," sambungnya.
Jaksa Bidik Lebih dari Satu Tersangka
Dalam penyidikan kasus dugaan tipikor pengadaan lift ini, jaksa setidaknya telah memeriksa 15 saksi. Di antaranya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), kalangan ahli, hingga perusahaan pemenang tender.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima laporan kerugian negara dari Inspektorat. Proses tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar satu bulan ke depan.
"Kami akan tetapkan lebih dari satu tersangka. Karena proyek ini sudah salah sejak awal. Tapi kita lihat juga fakta di lapangan. Kami tidak ingin berspekulasi liar," ungkapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: