Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lift Pasar Rawa Indah Naik ke Tahap Penyidikan
Lift di Pasar Rawa Indah.
BONTANG- Status perkara pengadaan lift di Pasar Rawa Indah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan. Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang sudah mengantongi surat perintah penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Imam Roesli menjelaskan, saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek bernilai Rp3,7 miliar pada 2023 lalu.
"Sudah naik Penyidikan. Ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus," ucap Imam Roesli kepada awak media.
Lebih lanjut, dalam penanganan kasus ini Kejari Bontang melakukan penelusuran dengan intensif. Saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan dipanggil ulang.
Pengumpulan bahan keterangan itu diperlukan penyidik untuk memperkuat temuan hukum. "Mohon doa biar bisa cepat selesai," sambungnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Kejari Bontang mengaku masih menunggu waktu. Sebab, terlebih dahulu penyidik harus memanggil saksi ahli serta menunggu perhitungan kerugian negara dari proyek tersebut.
"Sabar nanti kalau sudah ada semua akan kami ekspose," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bontang menelusuri dugaan pelanggaran pada pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) pada 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kasi Intelijen Imam Roesli mengatakan, laporan tersebut awalnya didapat dari masyarakat. Kemudian, pada Juli 2026 lalu, tim melakukan penyelidikan atas dugaan pengadaan yang bermasalah.
Terlebih, lift tersebut baru dua tahun beroperasi sudah acap kali mengalami kerusakan. Tim ahli pun telah diturunkan untuk mengecek spesifikasi lift, apakah sesuai dengan berkas pengadaan atau tidak.
"Benar, kami lagi penelusuran. Kemarin sudah ada perintah penyelidikan," ucap Imam Roesli.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: