Lagi Siap-Siap Bom Ikan Warga Bontang Kuala Ditangkap
KLIKKALTIM.COM- Warga Bontang Kuala berinisial H (40) ditangkap polisi di salah satu pondok yang ada di atas laut pada Rabu (15/3/2023) pagi atas kepemilikan bom ikan.
Dia ditangkap Sat Polairud Polres Bontang yang sudah diintai sejak beberapa waktu lalu. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, cara menangkap ikan dengan menggunakan bom sangat dilarang keras.
Karena bisa menghancurkan kehidupan dibawah laut. Selain itu imbasnya juga pada pencemaran air karena zat bahan peledak yang berbahaya.
Baca Juga : Residivis Bom Ikan di Bontang Kuala Kembali Ditangkap, Ancaman Maksimal Bui Seumur Hidup
"Kami langsung ringkus tersangkanya. Dia menyimpan bom itu di salah satu pondok," kata AKBP Yusep kepada Klik Kaltim, Rabu (15/3/2023).
Barang bukti tersangka diantaranya kapal, 9 bom botol kaca, 14 buah sumbu, beserta serbuk putih dan abu-abu satu botol. Kini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang.
Tersangka dijerat 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: