Kerjasama Selewengkan BBM Subsidi, 2 Pengetap dan 4 Pegawai SPBU di Bontang Ditangkap
KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang meringkus 6 tersangka tindak pidana pengetap BBM Subsidi di 2 SPBU Bontang. Pengungkapan dilakukan di 2 SPBU yang berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melaluinKasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, seluruh tersangka bekerja sama dalam memuluskan praktik pengetap BBM subsidi. Total ada 6 tersangka tersangka yang diamankan.
Awalnya polisi berhasil mengamankan komplotan pengetap di SPBU Akawy, Sabtu (11/11/2023). Diantaranya, tersangka Berinisial RS (57) pengetap, WN (30), NA (40) sebagai operator, dan SR (32) seorang pengawas.
Kemudian polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).
"Jadi ini melibatkan operator dan pengawas SPBU," kata Iptu Hari Supranoto saat konferensi pers Rabu (15/11/2023).
Keenam tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Kemudian tersangka di SPBU Kopkar PKT pengetap berinisial MH (41) dan operator berinisial NA (22).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: