Sanksi Tilang Memberatkan Sopir; PLBB Minta Pemkot Tak Semena-mena

BONTANG- Persatuan Levelansir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang menentang kebijakan sanksi tilang bagi sopir yang antre panjang di SPBU.
Ketua PLBB Bontang Ical mengatakan sanksi itu sangat memberatkan para supir truk. Mereka mengantre itu untuk mencari rezeki. Dengan adanya penindakan berupa tilang justru membuat para supir semakin sengsara.
Menurutnya, sangat mudah dalam mengatur antrean. Namun PLBB selama ini tidak pernah dilibatkan. Apalagi mereka juga sebagai konsumen dari SPBU.
Para supir pun memahami imbas dari antrean mereka berdampak pada pelaku UMKM dan ketertiban umum. "Kemanusiaannya dimana. Kami ini antre untuk cari uang. Kalau ditilang kasian dong," ucap Ical kepada Klik Kaltim, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, skema dengan nomor antrean yang diterapkan di SPBU Tanjung Laut belum efektif karena belum sistematis. Pun tak jarang antri yang belakangan malah tak kebagian solar.
Belum, lagi jam operasional penjualan yang saat ini hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 Wita. Pengaturan ini mustinya melibatkan semua pihak. Bukan hanya SPBU, Satlantas, dan Pemkot Bontang namun juga mereka.
"Kalau SPBU Tanjung Laut pakai antrean tapi yang nonor terakhir kadang tidak dapat. Kan kami lama juga sudah menunggu pas giliran justru habis," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menindak truk yang antre BBM subsidi di SPBU karena mengganggu pengendara.
Kepada Klik Kaltim, jauh-jauh hari Pemkot Bontang sudah memberikan sosialisasi. Bahkan meminta pengelola SPBU untuk menerapkan skema antrean bergilir.
Tujuannya agar truk itu tidak parkir lama dan mengganggu aktivitas pedagang atau pelaku usaha lainnya.
"Tidak sulit itu mengatur. Kan tinggal antre pakai nomor saja. Setiap 5 nomor dopanggil. Supir justru hanya tinggal menunggu panggilan," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: