•   25 April 2024 -

Kepepet Bayar Kontrakan, Residivis Jambret Pengendara Motor di Jalan Eks Pupuk Raya

Bontang - M Rifki
01 Juli 2022
Kepepet Bayar Kontrakan, Residivis Jambret Pengendara Motor di Jalan Eks Pupuk Raya Tersangka MY diamankan di Mako Polres Bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Kepepet membayar uang kontrakan, tersangka berinisial MY (29) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut nekat melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada, Kamis (9/6) lalu.  

Lokasi penjambretan di Jalan Cipto Mangunkusumo Eks Pupuk Raya tepatnya dekat Bundaran Hotel Sintuk. 

Saat itu, korban perempuan sedang berboncengan dengan pasangannya. Posisinya pukul 01.00 Wita dini hari, kondisi jalan sepi.  Tiba-tiba tersangka datang menjambret tas yang berada di tangan korban perempuan. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka ditangkap di Lembah Permai saat sedang mengantarkan batako, pada Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00 Wita. 

"Dia ini residivis kasus yang sama di Pangkep Sulsel 2015 silam. Dia menjambret alasannya butuh uang untuk bayar kontrakan," kata Iptu Bonar Hutapea. 

Tersangka baru saja tinggal di Bontang sejak 2021 lalu. Sehari-hari bekerja sebagai pengantar batako. Dari hasil curiannya, tersangka hanya mengambil telepon genggam korban. 

Dari pengakuan korban di dalam tas itu berisikan Handphone, dan dompet berisikan uang sekira Rp 100-200 ribu. 

Setelah itu, HP yang dicurinya dari hasil jambret dititipkan rekannya untuk dijual. 

"Tasnya dibuang kemudian, pas kita cari sudah tidak ada. Dia ambil HP dan mau dijual lewat temannya. Dia melakukan penjambretan sendiri dalam keadaan sadar dan terpaksa," sambungnya. 

Kini MY sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. "Ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR