Berita Kriminal Bontang
Lagi Tunggu Pembeli di Bontang Baru, Pengedar Sabu Terciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
BONTANG - Seorang pengedar berinisial SRK (41) diciduk polisi saat menjejakkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka. Ketika diamankan, SRK mengaku akan bertransaksi dengan sistem jejak. Caranya, sabu miliknya akan dijatuhkan ke jalan lalu diambil pembeli.
Namun transaksi haram itu urung terjadi karena dirinya terciduk polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu dengan berat 10,22 gram.
SRK mengaku mendapatkan pasokan sabu juga dengan skema sistem jejak. Artinya, ia tak bertemu langsung dengan pemasok. Kepada petugas, pria ini mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Aktivitasnya dia lakukan sudah 2 kali. Yang kali ini kami amankan," katanya, Rabu (15/7/2026).
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman maksimal 20 tahun," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: