•   18 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Siswa SMA di Bontang Jualan Sabu, 2 Orang Ditangkap

Bontang - M Rifki
09 September 2024
 
Siswa SMA di Bontang Jualan Sabu, 2 Orang Ditangkap Ilustrasi.

BONTANG - Dua remaja di Bontang ditangkap polisi karena ketahuan membeli sabu dan mengedarkannya kembali pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Keduanya ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Dilokasi penangkapan itu juga polisi meringkus pemasok sabu yaitu WA (32). 

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu adalah warga Kelurahan Api-Api  dan masih punya hubungan keluarga dengan WA (32) yang diringkus di lokasi sama. Mirisnya salah satu tersangka itu masih duduk di bangku SMA. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua remaja itu membeli sabu dengan cara urunan bersama teman. Dari hasil urunan itu terkumpullah uang senilai Rp1,1 juta yang kemudian dipakai membeli sabu dari WA. 

"Kedua tersangka ini masih remaja. Sudah mengedar sabu. Kemudian membeli ke tersangka WA yang ditangkap di lokasi sama," ucap AKP Rihard Nixon. 

Lebih lanjut, saat digrebek. Polisi melihat RW membuang sabu di bawah tangga 1 poket dengan berat 0,95 gram dan uang tunai hasil urunan Rp1,1 juta. 

Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka sering jual sabu ke teman sebayanya. Statusnya pengedar," sambungnya. 

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR