SPBN Tanjung Limau
Kelola SPBN Tanjung Limau, PT BSP Buka-bukaan Bisnis Solar Nelayan
KLIKKALTIM.COM- PT Bontang Surya Pratama (BSP) buka-bukaan tata kelola bisnis pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru.
Direktur PT BSP Muhammad Isnaini mengatakan, keuntungan dari pengelolaan SPBN Tanjung Limau tak banyak. Dalam sebulan, laba bersih yang diterima hanya Rp 6,1 juta.
Isnaini merinci, pasokan solar subsidi dari Pertamina ke SPBN sebanyak 240 ton setiap bulannya, jumlah itu menyusut dari semula 300 ton.
Harga jual solar subsidi ke nelayan senilai Rp 6.800 per liter, dengan kata lain dari penjualan 240 ton perusahaan menerima Rp 1,6 miliar.
Setiap liternya, PT BSP menerima selisih untung sekitar Rp 232 perak per liter. Dengan kata lain, laba kotor yang diperoleh sekitar Rp 55 juta.
Dari keuntungan itu, perusahaan membiayai operasional rutin termasuk setoran ke Perumda AUJ setiap bulannya Rp 20 juta.
Baca Juga : Dikelola Swasta, Pemkot Bontang Tak Dapat Dividen dari SPBN Tanjung Limau
Direktur Isnaini merincikan, gaji karyawan setiap bulan Rp 15,7 juta untuk 6 pekerja. Kemudian, pengeluaran untuk listrik, air dan perawatan mesin pompa Rp 7 juta.
"Belum lagi solar yang menguap (Los) setiap kali datang sekitar seribu liter. Artinya ada sekitar Rp 6,8 juta yang melayang. Jadi laba bersih hanya Rp 6,1 juta," ucap M Isnaini kepada Klik Kaltim, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Isnaini mengaku PT BSP sebagai operator yang berfungsi menyelamatkan SPBN setelah sebelum 2020 tidak berfungsi.
Baca Juga : PT BKU dan PT BSP Sepakat Perbarui Kontrak, Solar Nelayan Segera Disalurkan
Lagi pula, nelayan juga membutuhkan pasokan solar untuk mereka mencari rejeki dan memenuhi kebutuhan pasokan ikan masyarakat Kota Bontang.
Dengan biaya tersebut PT BSP juga membuka usaha baru yaitu dengan menjual tabung gas 3 kilogram. Penyampaian keuangan itu juga sudah diberikan oleh PT BSP.
"Ini usaha yang memang untuk pelayanan masyarakat. Tidak ada profit tinggi karena barang jualnya subsidi," tuturnya.
Sementara ada konsekuensi dari Pertamina ketika SPBN kedapatan menjual barang subsidi ke orang yang tidak memenuhi kualifikasi.
Karena, setiap nelayan yang memiliki hak ialah surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3).
"Kalau dijual ke yang lain kita mendapat denda dengan membayar subsidi dari pemerintah sesuai dengan harga industri setiap liter," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: