Endus Korupsi di SPBN Tanjung Limau, Kejari Bontang Tingkatkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan
BONTANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang bergerak senyap memeriksa dugaan korupsi dari pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola PT Bontang Karya Utamindo (BKU) anak usaha milik Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
Bahkan, jaksa telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dari praktik pengelolaan SPBN di Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu melalui Kasi Intel Danang mengatakan, penyidikan ini terkait pengelolaan aset pemerintah yang dikelola PT BKU.
Kejari diketahui sudah menelusuri kasus tersebut selama 2 bulan dengan melakuka penyelidikan. Kemudian kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan pada Jumat (30/8/2024).
"Kita sudah 2 bulan lakukan penyelidikan. Sekarang naik status penyidikan. Tersangka nanti masih didalami. Dugaanya soal praktik korupsi pengelolaan aset Pemkot Bontang berupa SPBN," Ucap Danang.
Lebih lanjut, usai status naik. Kejari Bontang akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Baik dari Perumda AUJ, Manajemen PT BKU, dan bagian aset Pemkot Bontang.
Selain saksi, tim penyidik juga akan melakukan penelusuran melalui Inspektorat dan BPKP. Dari situ akan ketemu nilai kerugian negara yang disebabkan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset tersebut.
"Tunggu saja perkembangannya. Karena kasus korupsi kalau diungkap membutuhkan proses panjang. Tapi kita akan informasikan," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: