•   05 May 2024 -

PT BKU dan PT BSP Sepakat Perbarui Kontrak, Solar Nelayan Segera Disalurkan

Bontang - M Rifki
08 Mei 2023
PT BKU dan PT BSP Sepakat Perbarui Kontrak, Solar Nelayan Segera Disalurkan RDP di DPRD Bontang antara Perumda-AUJ, PT BKU, dan PT BSP/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bintang Surya Pratama (BSP) bersepakat untuk bekerja sama mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Bontang. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur PT BKU Edi Iskandar, Ia menyodorkan 9 poin tambahan kontrak kepada PT BSP. 

Baca Juga : Solar Nelayan di SPBN Bontang Batal Ditumpah, Buntut Sengketa PT BKU dan PT BSP

Baca Juga : Sejak Kelola SPBN Tanjung Limau, PT BSP Sudah Setor ke Perumda AUJ Rp 640 Juta

Pasalnya, dalam pengelolaan SPBN secara legalitas hukum dibawah tanggung jawab PT BKU. Hal ini berdasarkan keinginan agar para nelayan tetap mendapat pasokan BBM subsidi solar. 

"Saya dari PT BKU utarakan 9 poin untuk penambahan kontrak pengelolaan SPBN. Jadi PT BSP tetap bisa kelola sesuai dari kesepakatan," tutur Edi Iskandar saat menghadiri RDP Komisi II DPRD Bontang, Senin (8/5/2023). 

Dikonfirmasi juga Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim secara tegas juga menyepakati 9 poin yang dilayangkan PT BKU. Pada dasarnya spirit untuk mengelola SPBN memiliki kesamaan visi. Dengan begitu polemik yang terjadi bisa cepat diselesaikan. 

Kemudian, pasokan subsidi solar untuk nelayan bisa kembali disalurkan dalam waktu dekat.

"Saya Dewas PT BSP menyepakati hasil tambahan 9 poin dari PT BKU," tutur Joni. 

9 Poin tambahan di dalam kontrak kerjasama PT BKU, dan PT BSP 

1. Pelaksanaan Sistem Pendistribusian/Pengelolaan PT BSP (Pihak Ke II) wajib melaksanakan sesuai dengan ketrntuan regulasi yang berlaku;

2. PT BSP wajib memberikan laporan bulanan atas kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan Gas LPG 3 Kilogram selambat-lambatnya H+7 setelah kegiatan;

3. Laporan Pertanggung Jawaban ke pihak pertamina,l mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP ke PT BKU;

4. PT BKU diberikan kewenangan memberikan saran dan teguran ke PT BSP apabila diperlukan;

5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dijeluarkan DKP3;

6. Presentase sharing profit kegiatan penjualan BBM subsidi dan penjualan LPG 3 Kilogram yang dilaksanakan PT BSP.  Untuk PT BSP 60 persen, dan PT BKU 40 persen;

7. Sharing profit dikirimkan langsung ke Bank manajemen PT BKU palung lambat tiap tanggal 10;

8. PT BSP menyetorkan dana penembusan kuota BBM Subsidi ke PT BKU selanjutnya kami yang kirimkan ke Pertamina;

9. Segala fasilitas yang tercatat aset milik PT BKU sepenuhnya dapat digunakan dalam hal peningkatan pelayanan.




TINGGALKAN KOMENTAR