•   04 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Janggal di SPBN Tanjung Limau; BBM Selalu Habis Tapi Tak Pernah Untung, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Bontang - M Rifki
08 Oktober 2024
 
Janggal di SPBN Tanjung Limau; BBM Selalu Habis Tapi Tak Pernah Untung, Kejari Segera Tetapkan Tersangka SPBN Tanjung Limau aset milik daerah yang bertugas menyalurkan BBM nelayan di Kelurahan Gunung Elai/Dok

BONTANG — Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bontang Karya Utamindo (BKU) -anak usaha milik Perumda AUJ Bontang yang mengelola SPBN Tanjung Limau dikebut rampung akhir tahun ini. 

Jaksa penyidik menelusuri alasan perusahaan penyalur BBM subsidi ke nelayan ini yang tidak pernah untung hingga menyetor dividen ke daerah sejak tahun 2022. Padahal, BBM nelayan selalu habis terjual. 

Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, jaksa telah memanggil 9 orang untuk dimintai keterangan. Dari 9 orang tersebut, 2 diantaranya kelompok swasta selebihnya pegawai pemerintah. 

Adapun daftar yang telah dipanggil dari kelompok swasta, manajer operasional PT Bontang Surya Pratama (BSP) berinisial EW dan Direktur BKU berinisial E. 

Sementara itu dari kelompok Pemkot, saksi termasuk Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) AR, Kepala Bagian Umum MN.

Juga ada Kepala Bidang P3O Bapenda Kota Bontang inisial V, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kepala Bidang Perikanan DKP3 Bontang, Kepala Bidang Aset inisial SNF, dan mantan Dewan Pengawas (Dewas) AUJ inisial A.

"Sudah sembilan saksi diperiksa terkait penyidikan, termasuk yang memberikan keterangan sesuai tugas pokoknya," kata Otong Hendra, Selasa (8/10/2024).

Dari keterangan para saksi, mereka menjabarkan peran di masing-masing instansi, semisal AR yang juga Kabag Perekonomian Setda mengaku sebagai pembina BUMD.

"Sedangkan MN menerangkan status tanah dan bangunan SPBN yang masih menjadi aset Pemkot Bontang," jelasnya.

Masih Otong menjelaskan, berdasarkan keterangan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bahwa UPT hanya berperan dalam pengajuan rekomendasi untuk scan barcode, tanpa keterlibatan langsung dengan pengelolaan SPBN.

Saksi lain juga menegaskan tidak ada pembagian hasil atau dividen sejak 2022.






TINGGALKAN KOMENTAR