Kejari Panggil 9 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPBN Tanjung Limau
KLIKKALTIM.COM- Pengusutan dugaan kasus korupsi dari pengelolaan aset daerah SPBN Tanjung Limau berawal dari laporan keuangan yang janggal.
SPBN yang dikelola PT Bontang Karya Utamindo (BKU) ini bekerja sama dengan pihak swasta. PT BKU dibentuk oleh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) mengelola solar nelayan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu melalui Kasi Intel Danang mengatakan, sorotan ditujukan atas pelaporan keuangan dari anak Perusahaan Umun Daerah Aneka Usaha Dan Jasa (Perumda-AUJ) tersebut yang dinilai ada indikasi korupsi.
Dari laporan itu, jaksa penyidik pun telah mengantongi keterangan saksi yang menguatkan informasi sehingga jaksa Kejari meningkatkan kasus korupsi ke tahap penyidikan.
"Dugaannya di laporan keuangan dari 2022 sampai saat ini. Peningkatan status karena ada keterangan saksi yang kita peroleh," ucap Danang kepada Klik Kaltim, Selasa (3/9/2024).
Total ada sekitar 9 orang yang dimintai keterangan. Baik dari Pemkot Bontang terdapat 3 orang, dan sisanya manajemen PT BKU sebanyak 6 orang.
Kejari Bontang pun tengah menjadwalkan kembali pendalaman pemeriksaan saksi. Guna melengkapi laporan penyidikan.
Disinggung soal potensi tersangka. Danang mengaku masih ada proses yang harus dilalui. Seperti melihat taksiran nilai kerugian negara dari Inspektorst dan BPKP.
Kemudian mendapatkan 2 alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. "Informasi lanjutan nanti akan dikabari lagi," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Direktur PT BKU Edi Iskandar membenarkan adanya penulusuran kasus tersebut. Kendati begitu dirinya belum mengetahui secara pasti masalah yang diusut.
"iye sejauh ini kami jg belum tahu persis yanh didugakan," terang Edi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: