Kejari Serahkan Kasus Temuan BPK di Proyek Pasar Citra Mas ke Pemkot
KLIKKALTIM.COM - Kejaksaan Negeri Bontang menyerahkan sepenuhnya kasus temuan kelebihan bayar Rp 968 juta oleh Pemkot Bontang kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan Proyek Pasar Taman Citra Mas kepada Pemkot Bontang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ali Mustofa mengatakan, ihwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipercayakan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Kota Bontang.
"Yah kita ada kerja sama dengan APIP. Kita serahkan ke APIP saja," ungkap Ali saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Kamis (31/3/2022).
Ali mengatakan, kerja sama antara Kejari dan APIP sudah mengatur wewenang masing-masing. Untuk kasus temuan BPK, kata Ali, asalkan rekomendasi BPK dilaksanakan tak akan terseret ke ranah hukum.
Dengan kata lain, apabila kontraktor mengembalikan uang kelebihan bayar sesuai dengan hasil audit maka tidak ada proses hukum.
Klik Juga : BPK Temukan Kelebihan Bayar Hampir Rp 1 Miliar di Proyek Pasar Taman Citra Mas
"Toh kontraktor juga kena denda administrasi kan. Fokus kita asalkan tidak merugikan negara. Kalau komitmen mau kembalikan sah saja," ujarnya.
Kasus temuan BPK di proyek pembangunan Pasar Citra Mas Loktuan senilai Rp 14,8 miliar tahun anggaran 2019 lalu ini mewajibkan kontraktor mengembalikan uang hampir Rp 1 miliar ke negara.
Pemerintah melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kamilan membenarkan temuan itu. Kini, kontraktor asal Makassar itu sudah membayar sebagian hutangnya.
"Dan kontraktornya komitmen akan lunasi kelebihan bayar itu. Sejak tahun lalu kontraktornya bayar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
PROYEK PASAR TAMAN CITRA MAS PASAR CITRA MAS LOKTUAN KEJARI KOTA BONTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BPK