BPK Temukan Kelebihan Bayar Hampir Rp 1 Miliar di Proyek Pasar Taman Citra Mas
KLIKKALTIM.COM- Proyek lanjutan pembangunan Pasar Taman Citra Mas Loktuan tahun anggaran 2019 lalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Kalimantan Timur.
Dari hasil audit BPK menemukan kelebihan bayar pemerintah kepada kontraktor pelaksana. Nilai kelebihan bayar itu sebesar Rp 968.916.439. Uang hampir satu miliar itu harus dikembalikan oleh kontraktor proyek ini.
Klik Juga : Fasilitas Gedung Baru Pasar Citra Mas Rusak Sebelum Ditempati
Dikonfirmasi ihwal temuan ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan, membenarkan adanya pengembalian uang yang dinilai merugikan negara.
BPK menilai pekerjaan pemasangan instalasi listrik dan perangkat pendukungnya tak sesuai dengan harga sebenarnya.
"Itu pembayaran lebih karena biaya pemasangan listrik. Karena menurut PLN beban biayanya kelebihan. Kontraktor pengerjaan sudah mengakui dan akan mengembalikan," kata Kamilan saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya, kontraktor yang perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan berjanji membayar dengan mencicil.
Pembayaran akan berlangsung hingga Desember 2022 mendatang. "Sudah ada beberapa uang yang disetor, sejak Desember 2021 kemarin. Saya juga tidak tahu persis karena baru memimpin Diskop- UKMP," sambungnya.
Uang yang disetorkan akan langsung masuk ke kas daerah. Kamilan menilai kontraktor punya niat baik dalam pengembalian uang hasil temuan BPK.
Sebagai tambahan informasi, pengerjaan yang tercatat ada pengembalian uang hasil proyek bangunan kedua bersumber dari APBD Bontang dengan nilai Rp 14,8 miliar.
"Kalau tidak salah itu anggaran 2020. Saya kurang tahu persis yang penting kontraktornya siap saja mengembalikan uangnya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: