Kegep Masuk Rumah lewat Pintu Belakang dan Setubuhi Pacar, Pemuda Loktuan Ditangkap Polisi

BONTANG - Seorang pemuda asal Loktuan dipolisikan orang tua pacarnya. Bagaimana tidak, pemuda ini nekat masuk ke dalam rumah dan bersetubuh dengan korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, polisi telah menangkap tersangka MA (20).
Kejadian terungkap setelah orang tua melihat tersangka dan korbanberada di dalam satu rumah pada Minggu (25/5/2025) lalu. Orang tua yang tidak terima membawa dan melaporkan tersangka ke polisi.
Saat diinterogasi, awalnya MA mengaku menyelinap masuk karena hendak mengambil rokok elektrik. Namun korban mengaku pelaku itu adalah kekasihnya.
Keduanya lalu membeber sudah melakukan tindakan diluar nalar. Mereka memadu kasih hingga bersetubuh badan beberapa kali.
"Mereka pacaran. Terus di geep sama orang tua korban. Dibawa ke kantor polisi. Korban mengaku disetubuhi oleh tersangka. Terakhir pekan lalu," ucap AKP Hari Supranoto.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Polisi menyebut tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: