•   20 May 2024 -

Kasus Pegawai Terseret Narkoba, Komisi I DPRD Godok Perda Narkotika 

Bontang - Redaksi
25 Juli 2022
Kasus Pegawai Terseret Narkoba, Komisi I DPRD Godok Perda Narkotika  Raking, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Kasus peredaran narkoba di lingkungan pegawai Pemkot Bontang yang beberapa kali terungkap membuat DPRD membentuk upaya pencegahan melalui regulasi daerah. 

Komisi I DPRD Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Raperda ini merupakan inisiatif dewan, mengingat belakang kasus peredaran narkoba ini marak terjadi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

Terlebih, banyak pula pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang terseret kasus narkoba.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, Raperda ini merupakan salah satu upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Khususnya di lingkup pegawai. Dalam Raperda tersebut, teradap 41 Pasal dari 13 BAB.

“Masih kita godok. Harapanya bisa cepat selesai,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Raking, dalam penyusunan Raperda ini diharap Tim Asistensi dapat menyelipkan teknis penanganan yang menyesuaikan kebutuhan daerah.

Misalnya ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya.

"Contohnya pas di tes urine dua kali positif masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASNnya, ada aturan yang dilokalkan," bebernya.

Politisi partai Berkarya ini juga berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.

"Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan.

Sedangkan terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.

"Soal pemberantasan fokus ranah di BNN dan kepolisian," ungkapnya.

Terkait pemberian sanksi, kata Edi, belum ada. Hanya rehabilitasi. Sebab jika aturan ini harus dilokalkan, maka perlu penyesuaian dengan aturan di provinsi. Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian.

"Yang kami bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi."Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu," tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR