•   29 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kasus Korupsi SPBN Tanjung Limau SP3; Jaksa Tak Temukan Kerugian Negara, Sarankan Pemkot Revisi Perda Perumda AUJ

Bontang - M Rifki
29 Mei 2026
 
Kasus Korupsi SPBN Tanjung Limau SP3; Jaksa Tak Temukan Kerugian Negara, Sarankan Pemkot Revisi Perda Perumda AUJ SPBN Tanjung Limau.

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bontang Karya Utamindo (BKU), anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajarudin Salampessy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan karena jaksa tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga tidak mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Kejari Bontang meningkatkan status perkara pengelolaan PT BKU dari penyelidikan ke penyidikan pada 2024 lalu. Saat itu, jaksa menyoroti tidak adanya pembagian dividen dari pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) kepada pemerintah daerah.

Kondisi tersebut sempat dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara karena aset milik pemerintah dikelola tanpa menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, jaksa menilai asumsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kerugian negara. Menurut Fajar, kerugian negara seharusnya dihitung berdasarkan porsi laba yang tidak disetorkan kepada pemerintah daerah.

Persoalannya, hingga kini tidak terdapat aturan yang mengatur secara jelas mengenai proporsi pembagian dividen dari badan usaha milik daerah kepada pemerintah daerah. Akibatnya, besaran kerugian negara tidak dapat dihitung secara pasti.

"Ini yang mengejutkan kami, kok tidak diatur proporsi pembagian laba," kata Fajar kepada Klik Kaltim beberapa waktu lalu.

Ia menilai pemerintah daerah perlu mengatur mekanisme pembagian laba tersebut melalui peraturan daerah. Selain memberikan kejelasan terkait penerimaan daerah, aturan itu juga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Sampai sekarang di Perda Bontang belum ada aturan mengenai pemberian dividen kepada Pemkot Bontang. Di Perda tidak tertuang itu. Kemudian kerugian negara juga tidak tampak," ujarnya.

Berdasarkan telaah Kejari terhadap Peraturan Daerah yang mengatur Perumda AUJ, tidak ditemukan klausul mengenai proporsi pembagian dividen. Karena itu, kejaksaan telah menyarankan agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam regulasi yang berlaku.

"Sudah kami sarankan. Namun Pemkot beralasan memang belum ada pembagian hasil keuntungan," tuturnya.

Diketahui, pada 2024 lalu Kejari Bontang mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan SPBN Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, yang dikelola PT BKU. Bahkan, status perkara sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebelum akhirnya dihentikan melalui penerbitan SP3.






TINGGALKAN KOMENTAR