Kaltim Masuk 4 Besar Provinsi Tertinggi Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia
KLIKKALTIM.COM- Provinsi Kalimantan Timur menduduki posisi ke-4 dari total 10 wilayah di Indonesia dalam hal peredaran gelap narkotika.
Hal itu berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo pada (11/9/2023) lalu bersama dengan Kepala BNN RI.
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, di setiap wilayah tersebut diminta agar bisa meningkatkan pencegahan atau deteksi dini peredaran narkoba.
Dari data yang didapat juga sebanyak 3,6 juta penduduk terindikasi sebagai penyalahguna narkotika. Bahkan 1,96 persen di antaranya ASN, TNI dan Polri dimana juga terdapat fakta oknum terlibat langsung dalam penyalahgunaan, peredaran, dan sindikat mafia narkoba.
"Arahan dari hasil rapat terbatas itu sangat jelas. Kaltim dalam posisi keempat yang juga cukup banyak. Posisi Bontang kalau tidak salah di peringkat ke 7 dari 10 Kabupaten/ Kota di Kaltim," kata Lulyana Ramdhani.
Baca Juga : Asyik Bungkus Sabu, Pengedar di Loktuan Terciduk BNNK Bontang
Lebih lanjut BNNK Bontang bekerjasama dengan seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepada penyalahguna juga diminta untuk bisa melapor ke otline rehabilitasi. Mereka nantinya akan diproses untuk disembuhkan dari ketergantungan barang haram tersebut.
BNNK juga tidak akan memproses hukum bari mereka yang sadar untuk segera bisa di rehabilitasi. Sebelum adanya penjaringan dari program deteksi dini.
"Kita minta semua penyalahguna bisa sadar dan bisa nelapor ke kami. Agar rehabilitasi dilakukan. Tidak akan diproses hukum," sambungnya.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Pasutri di Berebas Tengah
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sigit Alfian juga akan mensupport penuh program deteksi dini.
Setelah hasil rapat terbatas Presiden RI dan BNN RI. Kesbangpol dan BNNK Bontang langsung menindaklanjuti lewat pertemuan pada beberapa waktu lalu.
Pada prinsipnya Pemkot Bontang juga bersepakat dalam hal pemberantasan narkoba. Untuk setiap OPD juga akan secara random akan dilakukan deteksi dini.
"Kita support semua program pemberantasan. Bahkan Bontang sudah punya Perda Nomor 4 tahun 2023," terang Sigit Alfian.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: