•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kabar Duka: Caleg PKS Bontang Meninggal Dunia

Bontang - M Rifki
31 Januari 2024
 
Kabar Duka: Caleg PKS Bontang Meninggal Dunia Iring-iringan konvoi Partai PKS di Jalan KS Tubun/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang Fajar meninggal dunia, Kamis (1/2/2024) pagi tadi. Caleg nomor urut 2 dari dapil Bontang Barat itu tutup usia karena penyakit jantung.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPD PKS Bontang Suharno saat dikonfirmasi Klik Kaltim. Kata dia mendiang Fajar diketahui tutup usia karena sakit jantung. 

Dirinya pun mendapat informasi mendiang Fajar meninggal pada pukul 08.30 Wita pagi tadi. Padahal ucap keluarga sosok yang dikenal baik itu sempat menjalani shalat subuh. 

"Iya meninggal dunia. Caleg kami di Dapil 2 Bontang Barat nomor urut 2 atas nama Fajar. Meninggal karena sakit jantung di RS PKT," kata Suharno. 

Lebih lanjut dirinya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang untuk regulasi pergantian caleg. Mengingat kertas suara sudah tercetak dan waktu pemilihan hanya menyisakan waktu selama 13 hari. 

"Kita akan konsultasi ke KPU besok. saya berencana ke sana untuk konsultasi . Termasuk menanyakan apakah memungkinkan untuk pergantian" sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Bontang, Divisi Teknis Penyelenggara Musdalifah mengatakan, bagi Calon Legislatif yang meninggal dunia tidak bisa digantikan. 

Mengingat kertas suara sudah dicetak dan didistribusikan. Dalam aturan pun sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan tertera didalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota.

"Kami akan melakukan perubahan pada SK penetapan DCT dan melakukan pencoretan nama pada pengumuman DCT. Kemudian akan ditempel pada papan pengumuman yang ada di TPS sesuai dapil Almarhum," ucap Musdalifah. 

Selain itu KPU juga akan membuat pengumuman terkait adanya Caleg yang meninggal dunia. Kemudian akan di sosialisasikan kepada KPPS. 

Saat sudah dicoret namun masih ada yang memilih pada kertas suara. Maka suara tersebut akan dilarikan ke Partai yang bersangkutan. 

"Kami juga akan membuat pengumuman terkait meninggalnya caleg tersebut dan akan disampaikan kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR