Instruksi Kemendagri Tak Konsisten, DPRD Minta Pemkot Lanjutkan Perjuangan Soal Kampung Sidrap

KLIKKALTIM.COM - Polemik Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kutai Timur (Kutim) belum menemui titik temu, hal itu mendapat sorotan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam.
Dia mengaku bingung dengan arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menurutnya tidak konsisten. Pasalnya, Kemendagri meminta gugatan tapal batas Kampung Sidrap dicabut. Sementara itu kasus yang sama di daerah lain, Kemendagri justru menyarankan untuk menggungat ke pengadilan.
“Inikan jadi kontradiktif, satu disuruh cabut satu disuruh gugat kalau tidak terima,” ucap Nursalam dengan bingung.
Bingungnya Nursalam merujuk pada keputusan Mendagri nomor 3000.2.2-2138 tahun 2035, mengenai polemik empat pulau disengketakan antara Aceh dan Sumatra Utara. Sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menentukan wilaya sengketa tersebut, justru Kemendagri memberi ruang penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN).
Ia pun meminta Kota Bontang tetap konsisten memperjuangkan wilayah tapal batas sidrap, mengingat Wakil Bupati Kutim akan membentuk desa persiapan.
“Mohon pak wakil bagaimana kemudian sikap kita mengenai kelanjutan sidrap,” terangnya.
Menanggapi kebingungan Nursalam, Wakil Walikota Bontang Agus Haris menegaskan, bahwa polemik yang terjadi dengan Sidrap mengenai instruksi Mendagri tidak lagi memiliki kekuatan hukum, hal itu sudah diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Edaran Mendagri sama sekali tidak menyangkut persoalan hukum hanya persoalan etika saja,” kata Agus Haris.
Bahkan Agus Haris pastikan, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Walikota Bontang, Neni Moerniaeni bahwa Pemkot Bontang tetap melanjutkan proses hukum.
“Dicabut atau tidak dicabut kita tetap melanjutkan,” terangnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: