•   30 April 2024 -

Insentif Guru Swasta PAUD di Bontang Selama 3 Bulan Belum Cair, Begini Jawaban Disdikbud

Bontang - M Rifki
30 Juli 2023
Insentif Guru Swasta PAUD di Bontang Selama 3 Bulan Belum Cair, Begini Jawaban Disdikbud Ilustrasi/Insentif guru

KLIKKALTIM.COM- Insentif guru swasta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) belum ada cair sejak April 2023 lalu. Total tunggakan insentif itu sudah memasuki bulan ketiga. 

Informasi yang dirangkum Klik Kaltim, untuk rincian insentif guru biasanya per bulan mendapat Rp 850 ribu. Gaji itu harusnya sudah terbayarkan apalagi per orang dengan nominal Rp 2.550.000 untuk periode Maret hingga Juni 2023.

Salah seorang guru kelompok belajar mengaku rekan-rekannya juga sudah resah karena proses pencairan yang begitu lama. 

Padahal semua berkas yang diminta sudah dikumpulkan baik itu secara individu atau melalui penanggung jawab. Namun hingga akhir Juli 2023 ini masih belum ada kepastian. 

Selama ini insentif membantu untuk keperluan rumah tangga, belum lagi para guru swasta yang mengkontrak rumah dan memiliki banyak kebutuhannya. Makanya uang insentif itu sangat membantu diluar dari gaji rutin setiap sekolah. 

Baca Juga Suara Hati Guru Honorer Bontang, Minta Kepastian Gaji Ikut Naik Setara UMK

"Semuanya sudah mengumpulkan laporan per individu dan PJ juga sejak seminggu lalu. Waktu itu kami berharap akan cair dekat lebaran Idul Adha. Ternyata tidak cair juga sampai sekarang ini," kata dia kepada Klik Kaltim, Minggu (30/7/2023). 

Para guru swasta pun meminta agar Pemkot Bontang bisa membayarkan insentif disetiap bulannya. Karena, dengan rentan waktu tiga bulan itu dinilai sangat terlalu lama. 

"Kami maunya sih setiap bulan bisa dibayarkan," tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan, saat ini pencairan insentif guru swasta masih dalam proses. 

Per (27/7/2023) kemarin sudah selesai di BPKAD untuk pencairannya. Dirinya memprediksi pencairan akan bertahap dilakukan minggu depan. "Ini tengah berproses pencairannya. Karena hari libur jadi minggu depan InsyaaAllah akan cair," kata Bambang. 

Sesuai dengan Perda Insentif, pembayaran dilakukan per tiga bulan sekali. Dalam artian untuk periode April-Juni memang akan cair di Agustus. 

Artinya proses tidak ada keterlambatan. Bagaimanapun proses pencairan juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Jadi tidak terlambat. Justru lebih cepat. Karena sesuai Perda pencairan per tiga bulan. Untuk periode April-Juni cairnya di akhir Juli atau Agustus,"




TINGGALKAN KOMENTAR