•   04 May 2024 -

Ini Lokasi Tempat Buang Sampah untuk 5 Kelurahan di Bontang

Bontang - M Rifki
28 Februari 2023
Ini Lokasi Tempat Buang Sampah untuk 5 Kelurahan di Bontang Sampah menumpuk di bilangan Jalan Pattimura. Pemerintah sepakat tak lagi menyediakan tong sampah di bahu jalanan demi alasan estetika/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Lingkungan Hidup Bontang telah memetakan titik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Kota Bontang. Sampah tak lagi dibuang di tong sampah, melainkan harus dibawa ke TPST. 

Masyarakat diarahkan untuk membuang langsung limbah rumah tangga ke TPST  yang sudah ditentukan. Misalnya untuk warga Kelurahan Berbas Pantai, dan Berebas Tengah harus membuang di depan Ainia Rasyifa. 

Kemudian untuk warga Kelurahan Api-api, Bontang Kuala, dan Bontang Baru membuang di TPST Jalan Kapten Piere Tendean belakang Kantor Disdamkartan. 

Baca JugaTong Sampah di Jalan Pattimura Ditarik, Warga Diminta Buang Sendiri ke TPST

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Hasman mengatakan, banyak warga yang membuang dipinggir diluar jam pengangkutan. 

Pemakluman masih dilakukan karena, yang paling penting adalah kesadaran warga. Karena, untuk membentuk mindset membuang sampah pada TPST masih terus disosialisasikan. 

"Kita terus sosialisasi melalui Kelurahan dan RT masing-masing. Jam operasional ada empat kali setiap hari, Mulai pukul 02.00 WITA, kemudian pukul 06.00 WITA, terus 13.00 WITA, dan terakhir pukul 19.00 WITA," kata Hasman kepada Klik Kaltim, Minggu (26/2/2023). 

Lebih lanjut, saat ini masih ada pemakluman. Makanya masih ada saja warga yang masih belum disiplin dengan kebijakan baru tersebut. 

Baca JugaBerebas Tengah Mulai Sosialisasi Edaran Buang Sampah Sembarang Bisa Dipenjara

Ia menyarankan, warga setiap kelurahan bisa membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kemudian mereka yang membuang sampah ke TPST dari masing-masing rumah warga. 

"Jadi kalau kewat KSM bisa. Setiap warga tinggal iuran membayar petugas," sambungnya. 

Disinggung soal penegakan Perda, DLH dan Satpol-PP juga saat ini masih merumuskan pola penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Didalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda  paling banyak Rp 50 Juta. 

Baca Juga Biaya BBM Capai Rp 5,7 Miliar, DLH Bontang Imbau Warga Buang Sampah di TPST Biar Irit

Pada akhirnya, ketika program berjalan dengan baik. Pemkot Bontang pastikan saat program berjalan dengan lancar, volume sampah akan turun sebanyak 70 persen. 

"Belum sampai penegakkan. Tapi masyarakat harusnya bisa mengikuti program dalam mempercantik kota dengan membuang sampah ke TPST," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR