•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ingatkan Pegawai Tak Terlena Perjalanan Dinas, Pjs Wali Kota Batasi Maksimal Hanya 12 Hari Tiap Bulan

Bontang - M Rifki
01 Oktober 2024
 
Ingatkan Pegawai Tak Terlena Perjalanan Dinas, Pjs Wali Kota Batasi Maksimal Hanya 12 Hari Tiap Bulan Pjs Wali Kota Bontang Munawwar usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman DPM-PTSP pada Selasa (1/10/2024)/ M Rifki- Klik Kaltim

BONTANG- Agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) yang massif digelar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang membuat intensitas perjalanan dinas pegawai tinggi. Imbasnya, pelayanan ke masyarakat terganggu karena pejabat rutin berangkat dinas luar daerah. 

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar mulai menertibkan perjalanan dinas pegawai di internal pemerintah. Ia mengingatkan agar perjalanan dinas pegawai harus sesuai ketentuan tak boleh lebih dari 12 hari selama 1 bulan. 

Perjalanan dinas telah diatur di dalam Perwali Bontang Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah. Tercantum di pasal 5 Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah rapat dilakukan paling banyak 12 hari kalender dalam bulan yang sama.  
 
Pada poin kedua Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pegawai ASN, calon PNS, dan TKD dapat dilakukan paling banyak 12 hari kalender dalam bulan yang sama.  

Masih di aturan tersebut, dalam kondisi tertentu diperbolehkan dinas melebihi kuota tersebut tetap atas perintah Ketua DPRD atau perintah Wali Kota. 

Munawwar mengaku, baru-baru ini telah menerima 4 orang pegawai yang meminta izin untuk dinas luar. Namun, dia pemberian izin tersebut setelah mempertimbangkan alasan dan tujuan dari perjalanan dinas mereka. 

"Tidak dilarang. Harusnya internal OPD bisa melihat situasi pembatasan ini. Kalau urgen bisa saja. Kemarin saya setujui 4 orang," ucap Munawwar kepada Klik Kaltim. 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kaltim ini mengingatkan agar pegawai tidak terlena dengan perjalanan dinas. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi pegawai sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat. 

Terhitung mulai sekarang, Munawwar meminta setiap OPD untuk mempertimbangkan kembali jadwal perjalanan dinas mereka. 

"Jangan sampai ada melanggar ketentuan. Kalau ditemukan pasti ada konsekuensi hukum. Jadi sebelum terjadi harus diantisipasi," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR