•   03 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Gelar Lapak di atas Trotoar Pasar Rawa Indah; Satpol PP Bisa Langsung Tertibkan

Bontang - M Rifki
27 Agustus 2025
 
Gelar Lapak di atas Trotoar Pasar Rawa Indah; Satpol PP Bisa Langsung Tertibkan Kondisi sepanjang Jalan KS Tubun dekat Pasar Rawa Indah usai ditertibkan petugas.

BONTANG- Penertiban lapak pedagang yang kembali berjualan di atas trotoar tak perlu instruksi dari Tim Terpadu sebab merupakan amanat Perda Kota Bontang. 

Di dalam Perda Nomor 3/2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dalam pasal 10 menyebutkan aturan terkait larangan pedagang berjualan di atas trotoar. 

Ketua Tim Terpadu sekaligus Asisten II Bidang Perekonomian Kota Bontang Lukman mengatakan, penertiban itu bisa langsung dilakukan personil Satpol-PP. 

Satpol-PP hanya cukup berkoordinasi dengan Kelurahan setempat. Meminta anggota mereka mendampingi untuk memperingati pedagang. 

"Kalau yang muncul satu-satu mudah ditertibkan. Jadi tidak perlu tunggu tim besar. Tugas dan fungsinya sudah jelas kok Satpol-PP bisa bergerak sendiri," ucap Lukman kepada Klik Kaltim. 

Dalam salinan Perda tersebut juga jelas mengatur soal sanksi. Bahkan bisa dikenakan pidana sesuai aturan perundang-undangan. 

Proses penertiban pada (20/8/2025) lalu menjadi pintu masuk menjalankan amanah Perda. Tim tingkat kota hanya bergerak sampai proses penertiban besar-besaran. 

"Jadi tidak melulu tunggu tim tingkat kota. Ini harus dipahami," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol-PP Ahmad Yani tetap menganggap proses penertiban dilakukan menunggu arahan tim terpadu. "Saya lapor dulu ke Asisten II yah," singkat Ahmad Yani. 

Diberitakan sebelumnya, Penertiban petugas terhadap pedagang di atas trotoar sekitaran Pasar Rawa Indah rupanya tak sepenuhnya ditaati penjual.  Pada Selasa (26/8/2025) Klik Kaltim memantau salah seorang pedagang justru mendirikan lapaknya di atas trotoar. 

Rupanya sepekan pasca penertiban petugas Satpol-PP yang terpantau di lokasi hanya melakukan pemantauan. Kemudian memberikan kembali teguran tanpa ada tindakan. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol-PP Ahmad Yani tetap menganggap proses penertiban dilakukan menjnggu arahan tim terpadu. 

"Saya lapor dulu ke Asisten II yah," singkat Ahmad Yani.






TINGGALKAN KOMENTAR