•   05 May 2024 -

Gadai Mobil Rental, IRT di Bontang Baru Ditangkap Polisi

Bontang - M Rifki
09 Maret 2023
Gadai Mobil Rental, IRT di Bontang Baru Ditangkap Polisi Tersangka NI diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus penggelapan. (Ist/klikkaltim)

KLIKKALTIM.COM- Tersangka NI (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ber KTP Kelurahan Bontang Baru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi pada Selasa (7/3/2023) lalu karena terlibat dalam kasus penggelapan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (7/3/2023) lalu karena terlibat dalam kasus penggelapan.

Berdasarkan keterangan korban. Tersangka ini melakukan penyewaan mobil rental. Kemudian, mobil tersebut justru digadaikan dengan jumlah uang Rp 30 juta. 

Kemudian, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil itu kepada warga Loktuan. Alasannya saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. "Tersangka menggadaikan mobil yang dia sewa," ucap Iptu Bonar. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 220 Juta. 

Mobil toyota Avanza dengan plat KT 1183 QV juga akan dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. 

"Ancaman penjara selama lima tahun. Polisi juga masih mencari apakah ada korban serupa dari tersangka, " pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR