•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Fraksi PKB Gabungan Ikut Kritisi Penurunan PAD Bontang

Bontang - Asriani
09 September 2023
 
Fraksi PKB Gabungan Ikut Kritisi Penurunan PAD Bontang Penyampaian tanggapan atas jawaban Wali Kota Bontang tahun anggaran 2023 di Kantor Sekretariat DPRD Bontang beberapa waktu lalu/Hms-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Fraksi PKB, PDIP dan PPP DPRD Bontang ikut mengkritisi kinerja Pemkot Bontang dalam memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang tahun anggaran 2023 ini. 

Dari total APBD Bontang Rp 2,5 triliun, PAD Bontang hanya berkisar Rp 208 miliar. Dengan kata lain, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi tak mampu memungut pendapatan lebih dari 10 persen. 

Kondisi itu dikritisi sejumlah besar anggota dewan. Pun Fraksi gabungan PKB-barisan pendukung pemerintah ikut bersuara. Di rapat paripurna Anggota DPRD Agus Suhadi mengatakan, supaya Pemkot memberi penjelasan terkait keuangan daerah. 

“Meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan terkait pendapatan yang mengalami perubahan, berupa kenaikan dan penurunan,” ucap Agus Suhadi saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Jumat (01/09/2023). 

Sementara itu, Walikota Bontang Basri Rase merespon pandangan dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan. Ia mengatakan, mengenai kenaikan pendapatan daerah seluruhnya dari pendaptan transfer Pemerintah Pusat.

Dia membenarkan sejumlah pos pendapatan alami penurunan. “Pajak daerah turun pada pos pajak penerangan jalan dan pajak air tanah,” ujarnya.

Sementara retribusi daerah yang turun bersumber dari minimnya pungutan pelayanan pasar. Pungutan pengujian kendaraan bermotor, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, rumah potong hewan, serta pungutan  persetujuan bangunan gedung. 

“Penurunan target pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, karena adanya koreksi pendapatan kapitasi JKN pada Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) non BLUD,” terangnya.






TINGGALKAN KOMENTAR