•   06 May 2024 -

Dua Bersaudara Bandar Narkoba di Loktuan, Sabu Dipasok Si Adik Dijual Sang Kakak

Bontang - M Rifki
13 Juli 2022
Dua Bersaudara Bandar Narkoba di Loktuan, Sabu Dipasok Si Adik Dijual Sang Kakak Kakak beradik di Loktuan ditangkap polisi atas kasus Narkoba/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Hasil pengembangan jaringan narkoba yang ditangkap di Loktuan menyeret tersangka baru.

Celakanya, tersangka inisial Ni (42) ditangkap merupakan kakak kandung dari Na (38) yang sudah lebih dulu diamankan berselang beberapa jam. 

Kedua saudara ini memainkan peran masing-masing sebagai pemasok dan penjual. 

 Ni (42) diringkus polisi saat ingin kabur kearah Kabupaten Kutai Timur, di Jalan menuju Bukit Kusnodo pada Rabu (23/7/2021) sekira pukul 19.02 Wita. 

Klik Juga : Jual Sabu ke Polisi, Perempuan di Loktuan Ditangkap

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, saat proses penangkapan tersangka Ni sempat berupaya kabur. 

Bahkan menumpang di salah satu mobil dan berjalan kaki menuju Bukit Kusnodo. Kemudian, juga sempat bersembunyi di kolong rumah warga. 

"Keduanya Ibu Rumah Tangga. Kakak dan adik bekerja sama menjual sabu. Barang bukti yang didapat dari Na seberat 0,36 gram saat ditangkap di Kelurahan Loktuan," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Rabu (13/7/2022). 

Lebih lanjut, terkait pemasok barang haram itu, Sat Resnarkoba juga masih menelusuri dan menginterogasi mendalam dari kedua tersangka. "Masih ditelusuri sama tim," ucapnya. 

Kedua tersangka saat ini mendekam di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR