DPM-PTSP Bontang Terapkan Sistem Perizinan Digital Bagi Toko Modern

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang bakal menyesuaikan sistem perizinan digital, untuk pengendalian toko modern. Penyesuaian rencana pengesahan peraturan wali kota (Perwali) yang akan mengatur pembatasan sebaran dan jumlahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih menanti penyelesaian perwali yang tengah diformulasikan oleh dinas teknis terkait. Perwali ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyesuaian sistem perizinan.
“Setelah perwali resmi ditetapkan dan substansi aturannya sudah jelas, kami akan langsung mengintegrasikannya ke sistem digital perizinan kami. Jadi proses penerbitan izin akan mengikuti secara otomatis sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Idrus, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan digital yang digunakan DPMPTSP bersifat adaptif dan mendukung pengendalian secara real time. Artinya, jika ketentuan teknis seperti zonasi, jarak antar toko, atau pelaporan belum dipenuhi, maka sistem akan secara otomatis menolak proses perizinan.
“Kami hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan. Jika nanti ada pembatasan tiap kelurahan atau ketentuan teknis lainnya, kami akan memasukkannya sebagai filter dalam sistem,” ujarnya.
Idrus menegaskan, pengaturan toko modern bukan hanya soal administratif, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Dirinya, berharap kebijakan ini nantinya bisa menciptakan iklim usaha yang seimbang, antara perkembangan toko modern dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Harapannya, ada sinergi yang baik antara modernisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, sehingga semua bisa tumbuh bersama,” tandasnya. (adv)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: