Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran
KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat (18/4/2023) mendatang.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, paling tidak satu minggu sebelum hari Raya Idul Fitri semua perusahaan sudah membayarkan hak para pekerja.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Harus dibayarkan itu seminggu sebelum lebaran. Kita lagi tunggu juga instruksinya secara resmi," kata Abdu Safa Muha, Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Pemkot Bontang Bagikan THR Rp 13,5 Miliar ke PNS Tahun Ini
Dari catatan Disnaker Bontang menyebutkan ada sekitar 860 perusahaan yang bermukim di Kota Taman. Pembayaran THR juga sudah tertera didalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tidak hanya itu aturan juga diturunkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Nantinya, perusahaan yang belum membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan.
"Ada semua proses penegakannya kalau ada yang tidak membayar THR," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: