Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran Bontang 2 tahun yang lalu KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat (18/4/2023) mendatang.
1 Hendak ke Bontang Ikuti Google Maps, Rombongan Asal Samarinda Nyasar hingga Terjebak 12 Jam di Kebun Sawit Marangkayu Bontang 21833 Kali 2 hari lalu
2 Pelaku Tabrak Lari di Bukit Indah Diamankan Polisi, Mengaku Tak Sadar Serempet Korban Bontang 10183 Kali 3 hari lalu
3 Operasi Keselamatan Mahakam Dijadwalkan Jalan Pekan Depan; Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Ditindak Bontang 5264 Kali 1 hari lalu
4 2 Anak Buahnya Izin Pagi, Siangnya Ditahan Jaksa; Kadishub : Kita Hormati Penegakan Hukum Bontang 3119 Kali 3 hari lalu
5 5 Fakta Batu Bara 50.000 Ton ‘Tak Bertuan’ di Kutai Kartanegara Disita Negara Kutai Kartanegara 7598 Kali 1 minggu lalu