Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran Bontang 2 tahun yang lalu KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat (18/4/2023) mendatang.
1 Lengkapi Surat-Surat ! Polres Bontang Jadwalkan Operasi Zebra Mahakam Mulai Tanggal Segini Bontang 6609 Kali 3 hari lalu
2 Pemkot Perluas Kawasan Industri Bontang Jadi 2.500 Hektar; Lokasi Ditetapkan di Bonles Bontang 2385 Kali 6 hari lalu
3 Polisi Buru “Bos Besar”, Pemasok Narkoba ke 4 Pengedar Jaringan Sabu Bontang-Kutim Bontang 3285 Kali 1 minggu lalu
5 Wali Kota Neni Sidak Disnaker, Soroti Data Penerimaan Pekerja yang Tidak Transparan Bontang 4107 Kali 1 minggu lalu