•   29 March 2024 -

Pemkot Bontang Bagikan THR Rp 13,5 Miliar ke PNS Tahun Ini

Advertorial - Asriani
05 Mei 2021
Pemkot Bontang Bagikan THR Rp 13,5 Miliar ke PNS Tahun Ini Ilustrasi Pegawai -- Pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai di lingkungan Pemkot Bontang/Humas

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Bontang mengggelontorkan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 13,5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati belum lama ini kepada wartawan. 

Jadwal pembayaran THR ke pegawai dijadwalkan mulai dibayarkan H-10 dan paling lambat H-5 Idul Fitri. Ketentuan pembayaran ini sudah diatur di dalam regulasi. 

"Paling lambat itu 5 hari kerja sebelum hari raya idul fitri," ungkapnya kepada media ini, Rabu (6/5/2021).

Sementara, untuk gaji ke-13 dibayarkan pada saat mendekati tahun ajaran baru anak sekolah atau Juni mendatang.

Besaran THR yang diterima PNS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021

Besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal Masa Kerja Golongan (MKG).

Ia menyampaikan, besaran THR untuk PNS nilainya menyesuaikan dengan satu kali gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Meliputi gaji pokok, tunjangan pangan bentuk uang, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).

Sementara, untuk THR pejabat eselon dua ke atas belum dipastikan. "Belum tau, tapi tahun ini ada sepertinya," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR