•   26 April 2024 -

Dishub Bontang Tertibkan Mobil Isotank Gas LNG, Dinilai Belum Kantongi Izin Lengkap

Bontang -
15 Maret 2021
Dishub Bontang Tertibkan Mobil Isotank Gas LNG, Dinilai Belum Kantongi Izin Lengkap Petugas menertibkan mobil isotank untuk angkutan Gas LNG saat operasi penertiban di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang menggelar razia penertiban terhadap mobil isotank pengangkut gas LNG dan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Ir Soekarno – Hatta, Kelurahan Telihan, Selasa (16/3/2021).

Kepala Seksi Angkutan Welly Sakius mengatakan, penertiban dilakukan terhadap mobil isotank yang tidak memiliki izin lalu lintas. Salah satunya PT Pertagas Niaga (PGN) yang beroperasi sejak tahun 2019.

"Tidak ada izin lalu lintas, dan KIR nya mati," ujarnya, Selasa (16/3/21).

Selain itu, dikatakan Welly para mobil muatan Gas LNG diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk beroperasi di jalan poros Bontang Lestari – Sambera (Marangkayu).

"Tidak ada Andalalinya dari jalan Bontang lestari Lestari ke Sambera," ujarnya kembali.

Petugas gabungan dari Dishub dan Polantas menertibkan kendaraan isotank 

Penertiban dimulai terhitung hari ini, Selasa (16/3/21). Pun penertiban juga dilakukan terhadap semua kendaran yang tidak memiliki izin salah satunya kendaraan bahan pengolahan minyak sawit (kernel), dan mobil angkutan besi tua.

"Penegakan aturan semua perlakuan sama semua ditertibkan, jangan melintas kalau ngak ada izin lalu lintas dan andalalin-nya," tutupnya.

Dari razia yang dilakukan isotank milik Pertagas Niaga yang melakukan pengisian gas cair dari PT Badak NGL dan akan diantar ke Sambera.

Mobil tersebut tidak memiliki Surat izin angkutan, surat izin mengemudi barang berbahaya dan KIR.

"Surat-suratnya malah tidak ada di mobil, melintas disini ngak ada surat-suratnya kami stop, ujarnya"

Dari temuan sementara diketahui, PT Pertagas Niaga tidak memiliki izin lalu lintas sedangkan Badak LNG tidak memiliki izin Andalalin.

Sementara itu, truk kernel angkutan bahan pengelolaan kelapa sawit tidak ada surat-suratnya dibawa oleh pengemudi.  Hingga berita ini diturunkan, media masih mengkonfirmasi pihak Pertagas Niaga (PGN) dan Badak LNG.




TINGGALKAN KOMENTAR