•   05 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdikbud Bontang Rilis Jadwal Sekolah Selama Bulan Ramadan; Libur hingga Belajar Online

Bontang - M Rifki
22 Januari 2025
 
Disdikbud Bontang Rilis Jadwal Sekolah Selama Bulan Ramadan; Libur hingga Belajar Online Aktivitas belajar dan mengajar di sekolah (Dok - Klik Kaltim). 

BONTANG- Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengeluarkan edaran terkait jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 masehi. 

Sekretaris Disdikbud Bontang Saparuddin mengatakan, edaran ini sudah diteruskan ke seluruh kepala sekolah mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Di dalam edaran tersebut, pada poin pertama pada tanggal 27, 28 Februari dilanjut 3,4,dan 5 Maret 2025 pembelajaran dilakukan secara daring atau guru memberikan tugas kepada peserta didik. 

Baru peserta didik bersekolah aktif di Bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. "Tetap ada masuk sekolah tapi di awal ada pembelajaran daring dulu," ucap Saparuddin. 

Lebih lanjut, untuk waktu libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah baru akan dilakukan pada tanggal 26,27,28 Maret. Kemudian dilanjut tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025.

"Baru di tanggal 9 April aktivitas belajar dan mengajar kembali aktif di lingkungan sekolah" sambungnya. 

Munculnya jadwal pembelajaran selama Ramadhan ini sudah sesuai dengan edaran pemerintah pusat. Dimana Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. 

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.

Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.






TINGGALKAN KOMENTAR