Kasus Asusila di Ponpes
Diperiksa 4 Jam, Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Asusila Ditahan Polres Bontang
KLIKKALTIM.COM - Oknum pimpinan Ponpes tersangka kasus asusila resmi ditahan pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto saat dijumpai Klik Kaltim.
"Berdasarkan 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana," ucap Iptu Hari Supranoto.
Tahap awal penahana dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui.
Setelah ini Sat Reskrim akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang agar bisa diproses lebih lanjut.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
" Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: