•   30 April 2024 -

Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Mulai Selidiki Pembebasan Lahan di Loktuan

Bontang - M Rifki
12 Februari 2023
Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Mulai Selidiki Pembebasan Lahan di Loktuan Lokasi lahan yang ada di Kelurahan Loktuan diduga ada indikasi praktik korupsi saat pengadaan 2015 silam/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri Kota Bontang menyelidiki dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Loktuan tahun anggaram 2015.

Pengadaan lahan seluas 800 meter per segi itu, disinyalir tak prosedural. Dugaan itu muncul setelah ada informasi masyarakat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan awal.

Jaksa telah berupaya memanggil 5 orang pemilik lahan. Namun hingga kini mereka belum pernah memenuhi panggilan.

"Kita sudah panggil. Cuman belum ada itikad baik. Ada 5 orang pemilik lahannya sesuai hasil penelusuran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ceritanya dulu ada pengadaan lahan untuk pemekaran di 2015 silam," terang Danang kepada Klik Kaltim.

Danang mengatakan, hingga saat ini belum diketahui pasti nilai kerugian negara dari pembebasan lahan itu.

Baca Juga : Korupsi Lahan Bandara Bontang; Terpidana Dimas Ditahan, Mantan Camat & Lurah Tunggu Giliran 

Berangkat dari studi kasus oleh KJPP, taksiran harga tanah di lahan yang dibebaskan tertinggi Rp 1,7 juta.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang menyebutkan harga tanah saat itu masih Rp 600 ribu per meter.

Selain itu, dokumen perencanaan awal pengadaan tanah ini belum ada. Namun, pemerintah telah membayar pembebasan lahan itu.

Baca Selanjutnya : Potensi Seret Tersangka




TINGGALKAN KOMENTAR