•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Curi Besi PT Indominco Mandiri, Pria di Bontang Lestari Diciduk Polisi

Bontang - M Rifki
06 November 2021
 
Curi Besi PT Indominco Mandiri, Pria di Bontang Lestari Diciduk Polisi Tersangka diamankan Polsek Marangkayu setelah terlibat kasus pidana pencurian aset milik perusahaan/ist

KLIKKALTIM.COM- Pemuda Bontang Lestari harus harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Tersangka berinisial MS (20) melakukan pencurian bersama dengan rekannya pada Sabtu (6/11) pukul 21.30 wita. Mereka berdua berboncengan dengan menggunakan motor untuk mencuri potongan besi. 

Namun, kejadian itu dipergoki oleh saksi Jamaluddin di jalan Eropa Area PT Indominco, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah itu saksi mengamankan MS. Namun, temannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor. 

Klik Juga : Jalan Bontang Lestari Mirip Trek Offroad

Tersangka langsung digelandang ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Dia berusaha mencuri perangkat boiler berupa besi dan temannya yang berhasil kabur kita cari berdasarkan keterangan dari MS," kata Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/11/2021). 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 234 potongan besi perangkat boiler dan 9 karung yang digunakan untuk mengangkut besi tersebut. 

Klik Juga : Warga Bontang Kuala Tertangkap Basah Curi Besi Pipa Milik Pertamina

Pengakuan tersangka barang curian itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluannya sehari-hari. 

"Akibatnya PT Indominco mandiri menerima kerugian materil sejumlah Rp 6 juta rupiah," sambungnya. 

Saat ini MS telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR