•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jalan Bontang Lestari Mirip Trek Offroad

Bontang - M Rifki
30 Oktober 2021
 
Jalan Bontang Lestari Mirip Trek Offroad Kondisi jalan rusak di Bontang Lestari banyak dikeluhkan pengendara/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Kondisi jalanan di Bontang Lestari dikeluhkan semua pengendara. Pemerintah dituntut segera perbaiki jalan yang rusak parah.

Marni ditemani putra sulungnya memacu mobil Toyota Rush, dari rumahnya Jalan Mohammad Roem, di Bontang Lestari menuju Pasar Taman Rawa Indah, 22 kilometer jauhnya. 

Marni, setiap 2 hari sekali pergi ke pasar untuk menyetok barang dagangan. Biasanya ibu dua anak ini menyetir sendiri. Tetapi sejak kondisi jalan rusak parah, ia minta ditemani putranya. 

Jalan rusak sepanjang 18 kilometer meliputi Jalan Ir Soekarno - Hatta, Mohammad Roem hinggan Jalan Urip Sumoharjo melintasi 3 wilayah kelurahan. 

Jalan penghubung pusat pemerintahan dan pusat kota ini sudah berulang kali dikritik warga. Pun Anggota DPRD berkali-kali memprotes ke pemerintah, tapi urung memperoleh hasil. 

Klik Juga : Tagih Janji Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak di Bontang Lestari

Senasib dengan Marni, Warga Jalan Urip Sumoharjo, RT 08, Kelurahan Bontang Lestari, Karni juga mengeluhkan kondisi jalanan. 

Akses satu-satunya ini rutin dilalui setiap bertolak ke pusat kota. Ayah 3 anak ini juga berjualan toko kelontong. "Dalam dua minggu terakhir sudah 4 kali sudah saya lihat kecelakaan, mobil industri terbalik, ada juga pengendara motor yang jatuh," kata pria berusia 59 tahun ini. 

Dari pantauan di lapangan, pemotor harus menurunkan penumpang karena khawatir terpeleset saat melintas di jalan berkubang. 

Klik Kaltim menghitung jumlah titik rusak jalan sepanjang Ir Soekarno - Hatta hingga Urip Sumoharjo. Jumlah jalanan yang rusak sebanyak 181 titik di jalanan ini. 

Tingkat kerusakan mulai dari ringan hingga berat. Di Jalan Ir Soekarno - Hatta, kerusakan paling parah persis di depan pintu masuk TPA Bontang Lestari. Di sini, kondisi jalanan terbelah, kulit aspal bahkan menjungkit hingga setinggi median jalan. 

Bergeser 5 kilometer dari TPA Bontang Lestari, tak jauh dari Kantor Wali Kota dan pusat pemerintahan, lubang menganga sekitar 5-10 meter di Jalan Mohamad Roem. Selengkapnya di infografis. 

Kebanyakan jalan berlubang berada di lajur menuju kawasan industri. Di lajur sebelahnya, kerusakan tetap ada namun tak separah dengan arah sebaliknya. 

"Yah memang karena mobil perusahaan, kerusakan paling parah di sisi kiri (mobil membawa muatan). Di sisi kanan, kan sudah kosong muatannya," ujar Anggota DPRD Bontang Nursalam. 

Jangan Tunggu Digugat Rakyat 

Anggota Fraksi Golkar Nursalam mendesak pemerintah harus ambil sikap soal jalan rusak. Warga bisa menuntut atas hak mereka menikmati jalan mulus tak dipenuhi. 

Di dalam regulasi, kata pria yang akrab disapa Salam ini, rakyat bisa menggugat pemerintah karena jalan rusak. 

Apalagi, kasus serupa pernah terjadi di wilayah Sumatra sana. Kala itu, warga menang gugatan karena jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan. 

"Itu Wali Kota dan Pimpinan DPRD kalau lewat masa tidak terasa guncangannya atau jangan-jangan mereka tidur. Atau ada mobil khusus anti guncang kali," ungkap Salam. 

Klik Juga : Korban Kecelakaan Bisa Tuntut Pemerintah karena Jalanan Rusak

Salam mengatakan, niatan baik pemerintah untuk ramah terhadap investasi, seharusnya tak merampas hak rakyat. 

Selama ini, narasi ramah investasi dinilai salah kaprah. Menurutnya, ramah terhadap pemodal itu dengan kemudahan izin dan dukungan infrastruktur. 

Investasi yang baik harusnya tak merampas hak rakyat untuk menikmati jalanan mulus. "Kalau begini kan rakyat yang susah. Keberpihakan pemerintah harus ke masyarakat bukan ke kapitalis (industri)," tandasnya. 

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina juga sependapat dengan rekannya. Ia mengaku, kondisi terkini jalan Bontang Lestari bak wahana offroad, berlubang dan berlumpur. 

Bahkan, sudah banyak laporan yang ia terima karena jalanan sudah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

"Jalan Bontang Lestari itu rusaknya sudah parah, seperti wahana offroad. Jangan tunggu korban jiwa, nanti masyarakat menuntut baru kelabakan," ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan infrastruktur itu. 

Rekan satu komisi Amir, Astuti mendesak pemerintah agar kegiatan perbaikan jalan masuk daftar prioritas tahun depan. Pemerintah tak bisa membiarkan kondisi itu berlarut-larut. 

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan perbaikan jalan akan menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim di APBD Perubahan 2021. 

Belakangan, DPRD Kaltim dan Gubernur Isran Noor batal membahas APBD-Perubahan tahun ini. Imbasnya, rencana perbaikan jalan Bontang Lestari ikut batal. 

"Kita upayakan di 2022 mendatang semoga tidak ada halangan dan bisa berjalan," ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR, Bina Antariansyah, Kamis (27/10/2021) lalu, sebelum mutasi pegawai Pemkot Bontang. 

Bisa Pidanakan Pemerintah 

Kondisi jalan mulus merupakan hak dari rakyat. Pemerintah wajib memenuhi hak itu sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, dalam regulasi mewajibkan pemerintah menyediakan rambu di jalan rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. 

Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan, di pasal 238 UU Nomor 22/2009 juga disebutkan perbaikan jalan wajib dibiayai dari anggaran pemerintah. 

Masyarakat yang merasa haknya dirampas bisa menggugat pemerintah. Bahkan di aturan itu, warga bisa memidana pemerintah karena dianggap lalai. 

"Bisa melapor, pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan kondisi jalan yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban kecelakaan," kata Castro.






TINGGALKAN KOMENTAR