•   18 May 2024 -

BW Imbau Pendirian Koperasi Instansi Jangan Gunakan Kop Surat Pemerintah

Bontang - Asriani
06 Juni 2023
BW Imbau Pendirian Koperasi Instansi Jangan Gunakan Kop Surat Pemerintah Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang/Asriani-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Demi alasan mendorong kesejahteraan personal, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang dirikan Koperasi Satria Biru.

Koperasi Satria Biru itu berdasarkan dari surat edaran Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang Iuran Wajib untuk Menjadi Anggota Koperasi Satria Biru Bontang menggunakan kop surat pemerintah.

Kop surat atas nama pemerintah disoal Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Ia mengatakan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Disdamkartan yakni menangani kebakaran dan penyelamatan.

Adapun seperti pendirian koperasi tak ada Tupoksi tambahan dari pemerintah. Dan kalaupun itu internal dari instansi, selayaknya tak menggunakan atas nama pemerintah. 

“Prinsip dasar koperasi kan punya aturan, kalau Kadis menginstruksikan itu di luar kontek sebenanrya,” ungkapnya kepada media ini, Senin (5/6/23).

Baca JugaKeluarkan Anggota dari Jeratan Rentenir, Disdamkartan Bontang Bentuk Koperasi Satria Biru

Perihal koperasi, sepatutnya internal yang meminta. Bukan Kepala Dinas yang menginstruksikan. Sebab koperasi simpan pinjam itu, berdasarkan dari interuksi dari Kadis dan sifatnya wajib.

Ia menyarankan apabila ingin mendirikan koperasi sepatutnya tidak mengatasnamakan instansi, walaupun bentuknya internal. Tetapi bisa langsung bekerja sama dengan koperasi simpan pinjam, atau koperasi itu sendiri mengajukan kepada instansi.

“Karena koperasi punya badan hukum dan diatur dalam undang-undang koperasi,” jelasnya. 

Ia pun berharap hal seperti itu tak disepelekan, karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, semisal ada personil tidak mau membayar. Ditakutkan permasalahan ini bisa melebar ke mana-mana.

Dan apabila terjadi seperti itu, dirinya mempertanyakan apakah dinas tersebut mau bertanggung jawab. 

“Ini sebenanrya hanya permasalahan di kop saja, ganti kopnya, jangan ini (lambang pemerintah) atas nama koperasi saja,” tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR