•   17 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bontang Krisis Guru, Pemkot Ajukan Diskresi Tambahan 105 Guru ke Pemerintah Pusat

Bontang - M Rifki
14 Januari 2026
 
Bontang Krisis Guru, Pemkot Ajukan Diskresi Tambahan 105 Guru ke Pemerintah Pusat Ilustrasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). (Klik Kaltim)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengajukan permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penambahan tenaga pendidik pada 2026.

Permohonan tersebut diajukan menyusul krisis guru yang masih dialami sekolah-sekolah negeri di Bontang, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan saat ini Pemkot tinggal menunggu surat balasan dari pemerintah pusat. Secara prinsip, kata dia, Kemendikdasmen telah memberikan respons positif, namun penambahan guru harus dilakukan dengan skema yang jelas.

“Ini kebutuhan dasar, soal guru dan tenaga pendidik. Bontang sedang krisis guru. Kementerian juga sudah memberikan respons positif, tinggal menunggu balasan suratnya,” ujar Agus Haris.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, mencatat saat ini terdapat kekurangan sekitar 105 guru yang tersebar di SD dan SMP negeri di Bontang.

Kekurangan paling banyak terjadi pada formasi guru kelas, sehingga di sejumlah sekolah terjadi rangkap jabatan.

“Nantinya skema yang digunakan adalah guru pengganti. Kami masih menunggu balasan surat diskresi. Saya pikir pemerintah pusat akan mempertimbangkan kebutuhan ini,” ucap Ishak.

Ia menjelaskan, skema pembayaran gaji guru pengganti akan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Bospe). Sesuai aturan, maksimal 20 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik non-ASN.

Proses rekrutmen guru pengganti akan dilakukan oleh masing-masing sekolah sesuai kebutuhan, dengan pengawasan ketat dari Disdikbud Bontang.

“Gaji minimal sekitar Rp2 juta per bulan untuk guru pengganti. Namun ini baru bisa berjalan setelah ada izin resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR