2 Sekolah Tarik Uang Bimbel ke Siswa, Beratkan Orang Tua, Neni Instruksikan Distop
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
BONTANG - Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengambil sikap tegas soal praktik pungutan Bimbingan Belajar (Bimbel) berbayar di sekolah.
Neni menegaskan praktik tersebut dilarang karena menambah beban orang tua. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Selain persoalan ini, Dia juga kembali menegaskan untuk praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Anggaran LKS diminta masuk dalam muatan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
"Sudah ditindaklanjuti. Ada 2 sekolah itu saya dengar jadi tidak bisa dilakukan," ucap Wali Kota Bontang Neni.
Dia menekankan bahwa tidak melarang para siswa untuk mengikuti bimbingan belajar. Namun proses tersebut harus berjalan di luar sekolah. Tidak ada aktivitas berbayar dan menggunakan sarana dan prasarana milik sekolah.
Untuk mensiasati persiapan ujian. Para guru diminta mengajar optimal di jam operasional sekolah.
"Kalau mau Bimbel silahkan di luar. Kalau di lingkungan sekolah tidak boleh berbayar," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Praktik pungutan terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Bontang Utara di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala pada Januari 2026.
Salah seorang wali murid mengatakan, mereka ditarikin uang Rp287 ribu untuk pembiayaan Bimbingan Belajar (Bimbel) tambahan persiapan ujian akhir sekolah.
Sasarannya ke peserta didik Kelas 6. Alasannya karena mempersiapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) secara terpusat melalui online. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: