•   30 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bobol Dua Toko di Marangkayu dan Muara Badak, Residivis Rugikan Korban Rp95 Juta

Bontang - M Rifki
30 Mei 2026
 
Bobol Dua Toko di Marangkayu dan Muara Badak, Residivis Rugikan Korban Rp95 Juta Polisi mengamankan MSE residivis kasus pencurian.

BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap seorang tersangka pencurian berinisial MSE di Kota Samarinda pada Kamis (28/5/2026). Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Marangkayu dan Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan aksi pencurian pertama dilakukan pelaku di Marangkayu pada 24 Mei 2026. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Sehari kemudian, MSE kembali beraksi di wilayah Muara Badak. Kali ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Total kerugian yang ditimbulkan dari dua aksi tersebut mencapai Rp95 juta," kata Widho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak jendela dan pintu teralis menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, ia mengambil berbagai barang berharga milik korban.

Usai melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Samarinda. Namun, keberadaannya berhasil dilacak oleh tim gabungan yang kemudian melakukan penangkapan.

"Tersangka sempat kabur ke Samarinda. Berkat kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit telepon genggam berbagai merek, 94 slop rokok berbagai merek, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MSE dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Widho.






TINGGALKAN KOMENTAR