•   29 April 2024 -

Penipuan Investasi Apderis

Berkas Perkara Penipuan Apderis Dikembalikan Jaksa ke Polisi, Pasal Pencucian Uang Bisa Diterapkan

Bontang - M Rifki
21 Januari 2024
Berkas Perkara Penipuan Apderis Dikembalikan Jaksa ke Polisi, Pasal Pencucian Uang Bisa Diterapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto /Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus penipuan Ayam Potong Apderis ke penyidik Polres Bontang. Pengembalian ini dilatari karena berkas belum memenuhi syarat formil dan materil. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengembalian berkas merupakan hal yang wajar setiap pemberkasan perkara. 

"Dikembalikan atau P19. Kita akan lengkapi sembari mengakomodir soal adanya indikasi TPPU dari kasus tersebut," ucap Iptu Hari. 

Iptu Hari menjabarkan, sementara ini penyidik masih menimbang potensi menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini. 

Pun begitu, idealnya penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat memungkinkan setelah putusan kasus penipuan diputus. Sehingga memudahkan penyidik untuk memproses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

"Semua masih proses. Ada waktu dan kita lagi kejar untuk melengkapi berkasnya. Untuk korban kami minta agar bisa percayakan penyelesaian kasus ini," sambungnya. 

Baca Juga : Jumlah Korban Investasi Apderis Bertambah, 43 Orang Melapor Rugi Rp 5,2 Miliar

Sebelumnya, Kuasa hukum korban yang tergabung di Paguyuban Kim Samuel mengatakan, polisi bisa menungkap kasus ini agar bisa terang benderang. 

Bahaimanapun akibat perbuatan tersangka ada banyak korban yang ditimbulkan. Bahkan dari catatannya pun total kerugian mencapai Rp10,9 miliar. 

Polisi harus bisa mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jangan sampai perkara ini hanya berhenti dengan pasal yang disangkakan yaitu penipuan. 

"TPPUnya bisa diusut juga. Banyak korban. Pasti dalam praktik itu juga banyak yang terlibat. Segera tuntaskan," ucap Kim Samuel




TINGGALKAN KOMENTAR