•   15 May 2024 -

Beli Sabu di Loktuan, 2 Pemuda Guntung Ditangkap Polisi

Bontang - M Rifki
16 Oktober 2022
Beli Sabu di Loktuan, 2 Pemuda Guntung Ditangkap Polisi Kedua tersangka diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua pengedar sabu asal Kelurahan Guntung berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang. 

Mereka ditangkap usai mengambil sabu di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 01.15 WITA dini hari. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka berinisial AA (31) dan JI (37) baru saja mengambil sabu di dalam gang di bilangan Jalan RE Martadinata. 

Klik Juga : Tunggu Pembeli Sabu di Warung, Pemuda Loktuan Dicokok

Namun, polisi berhasil mengetahui informasi tersebut dan berhasil mendapat sabu satu bungkus plastik dengan berat 1,89 Gram. 

"Keduanya sempat mau buang itu sabu cuman ketahuan. Tersangka AA merupakan nelayan dan kawannya yang baru saja di PHK sudah lama terlibat menjual narkoba dan masuk daftar Target Operasi," ucap Muhammad Yazid saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022). 

Lebih lanjut, saat dilakukan interogasi awal keduanya mengaku mendapat sabu dari salah seorang bandar yang tidak diketahui keberadaannya. 

Klik Juga : Usai Pesta Sabu Setubuhi Pacar, Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi

Mereka berkomunikasi melalui telpon seluler dengan nomor rahasia atau pribadi. Kemudian hanya mendapat pesan titik pengambilan barang haram tersebut. 

"Kami masih dalami siapa pemasoknya. Tersangka ini berteman dan kompak mengedarkan sabu di dua wilayah Loktuan dan Guntung," sambungnya. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam dan jaket . Keduanya pun digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Klik Juga : Polisi Tangkap Perempuan Bawa 2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas Bontang

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR