•   17 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Begini Syarat Mengurus KTP Hilang di Disdukcapil, Mudah dan Praktis

Bontang - Asriani
13 November 2025
 
Begini Syarat Mengurus KTP Hilang di Disdukcapil, Mudah dan Praktis Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin.

Bontang – Masyarakat Bontang yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu khawatir, kini warga dapat mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang dengan proses yang semakin mudah dan cepat.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, menuturkan bahwa syarat mengurus KTP yang hilang cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

“KTP hilang, syarat utamanya adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat kehilangan dibawa ke kantor Disdukcapil, itu saja,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu membawa berkas tambahan seperti Kartu Keluarga (KK), karena dalam surat kehilangan dari kepolisian biasanya sudah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon KTP.

Kecuali, lanjutnya, apabila dalam surat kehilangan tersebut tidak mencantumkan NIK, barulah Disdukcapil akan meminta lampiran KK.

“Kalau NIK belum tercantum dalam surat kehilangan atau pemohon lupa nomornya, barulah kami minta ditunjukkan KK,” terangnya.

Dengan kemudahan ini, Muhammad Thamrin berharap masyarakat tidak perlu khawatir apabila kehilangan dokumen kependudukan. Sebab, proses pengurusan saat ini sudah praktis tanpa syarat yang rumit.

“Saat ini pengurusan cepat, dan petugas bisa langsung membantu proses penerbitan KTP ulang,” jelas Thamrin. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR