Begini Cara Urus KTP, KK, Akta Lahir di Disdukcapil Bontang secara Online
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Klik Kaltim
KLIKKALTIM.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang telah membuka layanan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan secara online sejak 2020 lalu.
Pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, akta keluarga, surat kematian, surat pindah pengurusan Kartu Keluarga (KK) cukup secara daring. Pemohon cukup mengakses link https://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online
Berikut layanan yang bisa diakses secara online meliputi :
- Permohonan Akta baru/kehilangan/pembetulan
- Permohonan Akta Kematian Baru/Kehilangan
- Pengaduan data tidak bisa diakses di BPJS, CPNS, Perbankan, Kepolisian, Seluler DLL
- Penukaran Suket untuk Cetak KTP Elektronik
- Permohonan Surat Pindah
- Permohonan Dokumen Kependudukan karena Hilang
- Pengurusan KK untuk penduduk baru datang
- Permohonan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
- Permohonan KTP Elektronik baru/perubahan data
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Pendaftaran anjungan dukcapil mandiri (ADM)
- Pengurusan Kartu Identitas Anak Bontang Utara
- Pengurusan Kartu Keluarga Anak Bontang Selatan
- Pengurusan Kartu Identitas Anak Bontang Selatan
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
DISDUKCAPIL DISDUKCAPIL BONTANG URUS KTP BONTANG URUS KK BONTANG URUS AKTA CERAI URUS AKTA KAWIN URUS KARTU KELUARGA